Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Muncul, Peluang Jokowi untuk Jadi Orang Nomor Satu Lagi di Indonesia Terbuka Lebar

None - Sabtu, 23 November 2019 | 09:13
Presiden Joko Widodo.
ISTIMEWA

Presiden Joko Widodo.

Gridhot.ID - Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.

Baca Juga: Brewokan Lengkap dengan Berkumis Tipis, Penampilan Terbaru AHY Usai Batal Jadi Menteri Jokowi Curi Perhatian, Tak Lagi Bersih Seperti Saat Jadi Anggota TNI

Mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, 2kali masa jabatan, hingga 3 masa jabatan atau 3 periode.

Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Baca Juga: Lama Bungkam, Sosok Orang Dekat Prabowo Ini Bocorkan Alasan Ketum Gerindra Rela Jadi Menteri Pertahanan Jokowi, Singgung Perang Saudara Hingga Pembunuhan

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Source :Tribun Kaltim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x