Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Muncul, Peluang Jokowi untuk Jadi Orang Nomor Satu Lagi di Indonesia Terbuka Lebar

None - Sabtu, 23 November 2019 | 09:13
Presiden Joko Widodo.
ISTIMEWA

Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pakai Gaun Bertabur Berlian Saat Kondangan, Penampilan Krisdayanti yang Lebih Cetar dari Pasangan Mempelai Bikin Netizen Malaysia Tak Henti Mengomentari: Complicated Sangat Gambar Ini

Jokowi 3 periode

Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

Staf Khusus Presiden Jokowi yang berasal dari kalangan milenial
Kompas.com/Ihsanudin

Staf Khusus Presiden Jokowi yang berasal dari kalangan milenial

Baca Juga: Lihat Anak Kandung Disetubuhi Suami Barunya, Seorang Ibu Asal Sumenep Tak Bisa Lakukan Apa-apa, Kekerasan Fisik Jadi Alasannya

"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Baca Juga: Terbaik dari yang Terbaik, Inilah Pasukan Elite Koopssusgab TNI, Hanya Beranggotakan 90 Orang Tapi Luar Biasa Mematikan, Siap Serbu Teroris dari Darat, Laut dan Udara

Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.

Source :Tribun Kaltim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x