Gridhot.ID - Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.
Mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, 2kali masa jabatan, hingga 3 masa jabatan atau 3 periode.
Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang 5 tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Jokowi 3 periode
Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.
Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.
"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.
Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.
"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.
"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.
Kata ketua MPR
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus PWI di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2019) menyinggung soal jabatan presiden 3 periode.
Baca Juga: Buang Air Kecil di Bawah Pohon Kelapa, Kemaluan I Gede Artato Disambar Petir
"Mungkin kita perlu melakukan amendemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali," ujar Bambang Soesatyo.
"Ini yang perlu kita diskusikan dengan komponen bangsa," katanya dikutip dari warta kota.
Lembaga penelitian Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mempredikasi 15 tokoh calon presiden yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ada empat gubernur di Jawa yang masuk dalam bursa tersebut yaitu Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Khofifah Indar Parawansa.
Peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar mengatakan para tokoh yang masuk bursa dibagi berdasarkan 3 kriteria, yakni berdasarkan pimpinan pemerintah daerah, partai politik, hingga jenjang jabatan di pemerintahan.
Prediksi tersebut disampaikan Rully Akbar dalam acara bertajuk Setelah Putusan MK: 15 Capres 2024 Masuk Radar di kantor LSI, kawasan Rawamangun, Jakarta, Selasa (2/7).
Rully menyebutkan, 15 tokoh yang didapatkan dari 3 kategori tersebut tingkat pengenalan masyarakat di atas 25 persen.
Berdasarkan kategori pimpinan pemerintah daerah, LSI Denny JA memprediksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, masuk bursa Pilpres 2024.
Kategori partai politik, ada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto, Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimutri Yudhoyono (AHY), Politisi PDIP Puan Maharani, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Dalam kategori selanjutnya, yakni pejabat di pemerintahan, nama-nama yang diprediksi oleh LSI Denny JA yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BIN Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Untuk kategori terakhir disebut faktor kejutan.
LSI Denny JA memprediksi ada satu calon yang dilabeli mereka dengan sebutan Mr/Mrs X. Diprediksi akan ada nama yang sebelumnya tidak disangka-sangka akan melaju ke Pilpres 2024.
"Namanya masih kita masukan ke nomor 15, yang akan coba kita telusuri selama 5 tahun ke depan, terkait nama-nama baru yang mempunyai kesempatan masuk ke Pilpres 2024," kata Rully Akbar.
Menurutnya kategori kejutan ini perlu dimasukan karena pengalaman Pilpres 2014.
Saat itu, lima tahun sebelum Pilpres 2014, Jokowi adalah tokoh yang tidak masuk radar capres 2014.
"Namun, dua tahun menjelang pilpres, Jokowi muncul sebagai satu figur baru yang sangat diperhitungkan pada Pilpres 2014," tambahnya.
Ruly Akbar mengungkapkan alasan pihaknya memprediksi Prabowo kembali melaju ke bursa Pilpres 2024. Ia menjelaskan Prabowo masih memiliki potensi tinggi untuk menjadi calon presiden.
"Bukan soal mereka pernah kalah dan segala macam, tapi nama-nama ini memang punya potensi," ujar Ruly Akbar.
Begitu pula nama Sandiaga Uno diprediksi maju sebagai capres.
"Pak Anies dan Pak Sandiaga Uno, nama-nama yang dekat dengan Pak Prabowo ini yang seharusnya disiapkan untuk kompetisi dan memenangkan laga di 2024," katanya.
Selain itu LSI Denny JA memprediksi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpeluang bertarung pada laga Pilpres 2024.
Baca Juga: Dijadikan Taruhan, Seorang Suami Relakan Istrinya Ikut Pria Lain Karena Kalah Main Judi
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut pada 2024 nanti," kata Rully Akbar.
Rully mengatakan, nama Ahok saat ini belum masuk bursa karena statusnya tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.
"Kita belum tahu apakah BTP (ahok) nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain. Kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ungkap Rully
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul: "Kabar Buruk untuk Prabowo dan Anies Baswedan? Peluang Jokowi Jabat Presiden 3 Periode Masih Terbuka."
(*)