Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.
"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.
"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.
Kata ketua MPR
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus PWI di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2019) menyinggung soal jabatan presiden 3 periode.
Baca Juga: Buang Air Kecil di Bawah Pohon Kelapa, Kemaluan I Gede Artato Disambar Petir
"Mungkin kita perlu melakukan amendemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali," ujar Bambang Soesatyo.
"Ini yang perlu kita diskusikan dengan komponen bangsa," katanya dikutip dari warta kota.
Lembaga penelitian Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mempredikasi 15 tokoh calon presiden yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.