Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rajai Nikel Dunia, Indonesia Justru Digugat Uni Eropa, Jokowi: Siapkan Pengacara!

Dewi Lusmawati - Senin, 16 Desember 2019 | 15:42
Jokowi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan

Jokowi

Larangan ekspor bijih mineral sebenarnya sudah didengungkan jauh hari.

Pemerintah mendorong pengolahan mineral bisa dilakukan dalam negeri untuk memberi nilai tambah ketimbang mengekspor dalam bentu bijih mentah.

Baca Juga: Teliti Sendiri Satu Persatu Profil Para Kandidat Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Tak Mau Nanti Dibully Masyarakat: Kasihan

Hilirisasi atau usaha meningkatkan nilai tambah tambang mineral dan batubara diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 95 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan, pemegang izin usaha pertambangan wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri.

Dalam hilirisasi, pengolahan tidak hanya mengambil manfaat mineral dan batubara dalam bentuk bijih atau konsentrat.

Tetapi mengolah dan memurnikan hingga menjadi bentuk lanjutan dengan nilai lebih tinggi.(*)

Source : kompas kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x