Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Sebuah kabar tak mengenakan datang dari Prersiden Indonesia, Jokowi.
Pasalnya, dikutip GridHot.ID dari Kontan, Presiden Joko Widodo meminta Indonesia menghadapi gugatan Uni Eropa (EU).
EU menggugat larangan ekspor nikel Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Jokowi meminta untuk segera mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Ya hadapi. Siapkan pengacara terbaik sehingga bisa menangkan gugatan itu," ujar Jokowi saat meluncurkan ekspor Isuzu Traga, Kamis (12/12/2019).
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengaku tidak takut didugat Uni Eropa soal ekspor Nikel ke Word Trade Organization (WTO).
Dikutip dari Kompas, Jokowi memastikan pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut.
Demikian disampaikan Jokowi saat meresmikan eksor perdana produk Isuzu Traga di PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Kawasan Surya Cipta, Karawang, Kamis (12/12/2019).
"Kalau ada yang gugat kita hadapi. Jangan kita digugat, grogi," kata Jokowi dalam sambutannya.
Mantan wali kota Solo itu mengaku akan mempersiapkan kuasa hukum terbaik untuk memenangkan gugatan itu.
Ia bahkan mengaku akan menghadapinya dengan senyuman, dan mengaku bertambah semangat.
"Jangan (ketika) digugat kita keok. Kita keok karena kita gak serius," tambah Jokowi.
Selama ini, kata dia, ekspor Indonesia bergantung pada sektor komoditas.
Misalnya sawit diekspor dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO), nikel berupa raw material atau bahan mentah, dan batu bara juga sama.
Sehingga tidak ada nilai lebih.
Kemudian, pemerintah melakukan hilirisasi industri dari bahan mentah yang dimiliki, dimulai dari nikel.
Dimana komoditas yang diekspor menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Baca Juga: Baru Sebulan Sandang Gelar Kapolri, Idham Aziz Kini Terancam Dicopot Jokowi, Ini Alasannya
Namun kebijakan itu justru digugat negara lain.
"Kita stop yang namanya ekspor bahan mentah nikel," tandasnya.
Padahal, kata dia, jika ada hilirisasi atau manufaktur lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya akan terbuka.
"Larinya ke situ, bukan ke mana-mana. Untuk kepentingan nasional, untuk nasional interest," katanya.
Selama ini Indonesia mengandalkan ekspor komoditas sebagai produk unggulan.
Oleh karena itu Indonesia saat ini perlu mendorong hilirisasi industri untuk mendapatkan nilai tambah.
Baca Juga: Jokowi: Yang Ngomong Presiden Dipilih Tiga Periode, Ingin Menampar Muka Saya!
Larangan ekspor bijih nikel ditujukan untuk meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
Pasalnya ekspor barang dengan nilai tambah akan jauh lebih menguntungkan.
Baca Juga: Jokowi: Yang Ngomong Presiden Dipilih Tiga Periode, Ingin Menampar Muka Saya!
"Tak pernah kita dapatkan nilai tambah dari ekspor," terang Jokowi.
Uni Eropa akan menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) terkait larangan ekspor yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
Uni Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor biji nikel yang dilakukan Indonesia, berdampak merugikan bagi industri baja di negara-negara Uni Eropa karena keterbatasan akses bahan baku baja.
Indonesia sendiri saat ini menguasai lebih dari 20% total ekspor nikel dunia.
Negara ini menjadi eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa.
Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.
"Terlepas dari usaha yang kami lakukan, Indonesia tetap tidak beranjak dari langkahnya dan mengumumkan larangan ekspor pada Januari 2020," kata Komisioner Perdagangan UE Cecilia Malmstrom sebagaimana dikutip Kompas.com dari Reuters, Minggu (15/12/2019).
Uni Eropa juga keberatan dengan kebijakan Indonesia yang membebaskan pajak dan bea masuk impor untuk pembangunan smelter sepanjang memenuhi konten lokal sebesar 30%, dan menganggap kebijakan itu sebagai subsidi ilegal.
Larangan ekspor bijih mineral sebenarnya sudah didengungkan jauh hari.
Pemerintah mendorong pengolahan mineral bisa dilakukan dalam negeri untuk memberi nilai tambah ketimbang mengekspor dalam bentu bijih mentah.
Hilirisasi atau usaha meningkatkan nilai tambah tambang mineral dan batubara diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 95 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan, pemegang izin usaha pertambangan wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri.
Dalam hilirisasi, pengolahan tidak hanya mengambil manfaat mineral dan batubara dalam bentuk bijih atau konsentrat.
Tetapi mengolah dan memurnikan hingga menjadi bentuk lanjutan dengan nilai lebih tinggi.(*)