Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
Gridhot.ID - Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.
Mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, 2 kali masa jabatan, hingga 3 masa jabatan atau 3 periode.
Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
Source | : | Antara,kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar