Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lalai Kemudikan Mogenya hingga Tewaskan Nenek Aisah, Sosok Pengendara Harley Davidson Ini Sempat Gegerkan Komunitas HDCI, Bukan Anggota Tapi Pegawai BUMN

None - Selasa, 17 Desember 2019 | 10:42
Harley-Davidson yang menabrak seorang nenek hingga tewas
TRIBUNNEWS BOGOR/NAUFAL FAUZY

Harley-Davidson yang menabrak seorang nenek hingga tewas

Namun karena diduga lalai saat mengendarai motor gedenya hingga menyebabkan meninggalnya pejalan kaki, HK ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Aneh bin Ajaib, Ini Kebiasaan Tak Terduga Barbie Kumalasari Waktu Kecil yang Dibongkar Sang Bunda, Congkel Tembok Lalu Dimakan Jadi Hobinya

Motor Harley Davidson yang menabrak nenek di Bogor hingga meninggal dunia kini berada di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019).
(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Motor Harley Davidson yang menabrak nenek di Bogor hingga meninggal dunia kini berada di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019).

"Iya karena kurang hati-hati pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan nabrak pengguna jalan," kata Hendri Fiuser lagi.

Polresta Bogor Kota menetapkan HK pengemudi Harley Davidson dengan nomer polisi B 4754 NFE sebagai tersangka.

HK ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat mengendarai motor gede hingga menabrak dua orang pejalan kaki Siti Aisyah dan cucunya AS di Jalan Raya Pajajaran di seberang Halte PMI.

Baca Juga: Sepak Terjangnya Sebagai Pelakor Terbongkar, Istri Anggota TNI Ini Berhasil Bocorkan Borok Selir Suaminya, Beri Peringatan Keras: Jadi Istri Anggota itu Mannernya Harus Dijaga

Akibat kecelakaan tersebut sang Nenek meninggal dunia dan cucunya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," tandasnya.

Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undang-undang lalu lintas.

Baca Juga: Dirasa Cocok Mengurus Dana Pensiunan, Erick Thohir Beri Tawaran Satu Kursi Kosong Perusahaan Asuransi BUMN pada Sandiaga Uno: Saya Siap, Asal Jangan Direksi atau Komisaris

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x