"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.
Sementara itu, Klub motor Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) angkat bicara terkait insiden tersebut.
Ketua HDCI Bogor Brigjen Pol Riza Celvian Gumay menegaskan bahwa pengendara moge yang menabrak Nenek Siti Aisah dan cucunya AS (5) bukanlah anggota dari HDCI.
“Pas waktu kejadian, beritanya simpang siur. Banyak yang menanyakan siapa pelakunya. Kita lantas cari siapa. Bahkan banyak rekan-rekan dari klub motor lain juga bertanya ke kami. Dan saya pastikan bahwa si pengendara bukanlah anggota HDCI,” kata jenderal polisi bintang satu itu, kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Hal itu diklarifikasi oleh Riza Celvian Gumay karena sempat beredar kabar bahwa pengendara moge kabur seusai kejadian.
Menanggapi itu, Riza Celvian Gumay mengatakan, pelaku saat itu langsung diamankan polisi guna menghindari amukan massa.
“Massa saat itu terlihat marah, sebab itu langsung diamankan. Dan hingga saat ini pun pelaku masih ditahan di Mapolresta Bogor,” cetus Riza Celvian Gumay.
Perlu diketahui, sambung Gumay, Kota Bogor merupakan jalur perlintasan lalulintas.