Gridhot.ID - Keluarga besar Presiden Jokowi belakangan ini menjadi sorotan publik kota Surakarta.
Meskipun bukan anggota keluarga inti Presiden Jokowi, namun sosok ini termasuk dalam lingkaran keluarga dekat karena merupakan kakak kandung dari Ibu Iriana Jokowi.
Dikabarkan pada Kamis (12/12/2019), kakak kandung Ibu Negara Iriana Jokowi, Haryanto, yang ikut melepas pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju kantor DPD PDI-P Jateng.
Namun, hal ini dilakukan di sela jam kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah.
Sehingga Haryanto dinyatakan telah menyalahi aturan jam kerja sebagai seorang ASN.
Bawaslu Kota Surakarta tidak bisa menindak kakak kandung Ibu Negara Iriana Jokowi, Haryanto, yang ikut melepas pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju kantor DPD PDI-P Jateng di sela jam kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Terciduk Bawa Narkoba, Jazilah Justru Berkilah, Bikin Petugas Geregetan Karena Alasannya
Diketahui, pria yang akrab disapa Pakde Anto itu hadir dalam prosesi pemberangkatan Gibran untuk mendaftar sebagai bakal calon wali kota Surakarta di Gedung Graha Saba Buana Solo, Kamis (12/12/2019) lalu.
"Kami belum memiliki ranah untuk mengambil tindakan. Karena tahapan Pilkada Solo 2020 belum dimulai," kata Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, kepada Kompas.com, di kantornya, Senin (16/12/2019).
Berdasarkan peraturan KPU pendaftaran pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada Pilkada Solo 2020 baru akan dimulai 16-18 Juni 2019, mendatang.