Meskipun demikian, apa yang dilakukan oleh Haryanto dengan melepas pemberangkatan Gibran tersebut diduga melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.
"Di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN itu sudah mengatur beberapa pasal terkait dengan nilai-nilai netralitas ASN. Kemudian di PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah ada larangan jelas di situ di Pasal 4," terang dia.
Budi mengaku, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta. Koordinasi tersebut sebagai langkah Bawaslu dalam mengingatkan kembali terhadap netralitas ASN pada Pilkada Solo 2020.
"Secara kewenangan kami belum bisa melakukan tindakan, tetapi kami akan melakukan upaya pencegahan. Kami akan sharing dengan dinas untuk mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Solo 2020," ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, kakak kandung Iriana Jokowi, Haryanto, ikut hadir dalam prosesi pemberangkatan Gibran menuju DPD PDI-P Jateng di Gedung Graha Saba Buana, Kamis (12/12/2019).
Haryanto memakai kemeja bergambar pahlawan dan terdapat tulisan "Indonesia Raya".
Tidak hanya Haryanto, istri Gibran, Selvi Ananda juga ikut hadir untuk melepas pemberangkatan sangat suami menuju kantor DPD PDI-P Jateng di Semarang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Surakarta Tak Bisa Tindak Kakak Kandung Iriana Jokowi yang Ikut Lepas Pemberangkatan Gibran"