Lalu kini, usut punya usut, persidangan salah satu tersangka pembantaian dipindahkan ke Jakarta Pusat.
Mengapa dipindahkan?
Sebagaimana dikutip dari papua.antaranews.com, Yajid selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamen, mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.
"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," kata yajid saat diemui di Wamena, ibu kota kabupaten Jayawijaya, Senin (16/12/2019).
Sebelumnya kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusahan.
"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan," katanya.
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar