GridHot.ID - Masihkah kalian ingat dengan kasus pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga?
Ya, kasus tersebut sempat menyita perhatian publik pada Desember 2018 silam.
Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 2 Desember 2018, masyarakat di Indonesia dan dunia tertuju pada aksi teror yang dilakukan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupten Nduga, Papua.
Saat itu, media-media di Indonesia menyiarkan adanya 31 orang karyawan PT Istaka Karya dibunuh oleh KKSB yang dikomandoi Egianus Kogoya.
Namun pada tanggal 3 Desember 2018, terkonfirmasi ada 4 orang pergawai PT Istaka Karya dan 19 orang dipastikan meninggal dunia, 1 anggota TNI gugur dan 5 orang dikabarkan hilang.
Kemudiantanggal 11 Desember 2018, aparat keamanan menyimpulkan sebanyak 4 orang selamat, 17 orang meninggal, 1 anggota TNI gugur, dan 4 orang masih dalam pencarian.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Buah Langka Khas Papua Ini Ternyata Punya Harga Selangit, Apa Ya?
Lalu kini, usut punya usut, persidangan salah satu tersangka pembantaian dipindahkan ke Jakarta Pusat.
Mengapa dipindahkan?
Sebagaimanadikutip dari papua.antaranews.com, Yajid selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamen, mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.