Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah.
Dikutip dari Antara, tujuh kasus penyelundupan terjadi di pelabuhan Tanjung Priok selama kurun waktu 2016 hingga 2019.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/mesin motor mewah telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.
"Diselundupkan melalui kontainer dengan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
"Melalui proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," kata Sri Mulyani.
Ia menuturkan bahwa penyelundupan dilakukan oleh tujuh perusahaan dengan memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
Melansir dari Kompas, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.