Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Modus Licik 7 Perusahaan yang Selundupkan Kendaraan Mewah Lewat Pelabuhan, Berdekok Batu Bara dan Bahan Bangunan, Kini Cuma Bisa Gigit Jari Gara-gara Jadi Barang Sitaan Negara

Candra Mega Sari - Rabu, 18 Desember 2019 | 13:42
Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA

Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah.

Dikutip dari Antara, tujuh kasus penyelundupan terjadi di pelabuhan Tanjung Priok selama kurun waktu 2016 hingga 2019.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/mesin motor mewah telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.

Baca Juga: Anggap Remeh Kasus Penyelundupan Garuda Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 1,5 M, Andre Rosiade Bocorkan Skandal Perusahaan BUMN yang Lebih Besar dari Century, Bisakah Erick Thohir Menangani?

"Diselundupkan melalui kontainer dengan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

"Melalui proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 9 Tahun Mengabdi di Garuda, Pramugari Ini Dipecat Secara Sepihak oleh Ari Askhara, Diminta Tulis Surat Permohonan Maaf Padahal Tak Lakukan Kesalahan Apa-apa: Kalau Mood Bapak Bagus, Diterima Kembali Bekerja

Ia menuturkan bahwa penyelundupan dilakukan oleh tujuh perusahaan dengan memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

Melansir dari Kompas, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.

Source :Kompas.comANTARA

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x