Kamal pun menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang diterima.
Informasi yang memberikan dampak kurang baik sebaiknya tidak disebarluaskan, apalagi jika informasi itu tidak benar alias hoaks.
"Pelanggaran dalam penyebaran berita bohong dapat dituntut dengan UU ITE. Hoaks atau berita bohong paling banyak disebarkan melalui media sosial. Jadi masyarakat harus berhati-hati dalam bermedia sosial," katanya.
(*)