Untuk itu, pengusaha tambang mengajukan permohonan sosialisasi kepada warga yang terdampak kegiatan angkutan tambang melalui Kades Gondang.
"Rupanya tersangka sebagai Kades tidak memberikam izin sosialisasi apabila tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100 juta," kata Handono Subiakto, Senin (16/12/2019).
Selanjutnya, jelas Handono, pengusaha tambang sepakat atas kompensasi yang diminta tersangka, namun pembayaran dilakukan dua kali masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Dari kesepakatan tersebut akhirnya dibuat perjanjian dalam pertemuan hari Jumat (13/12/2019) di salah satu rumah makan di Kota Nganjuk.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pakai Mobil Ford Ranger, Kades Ini Tabrak Warganya hingga Tewas, Kades di Nganjuk Pungli Rp 100 Juta"