Pelaku meminjam uang dengan alasan untuk biaya berobat keluarganya yang sedang sakit.
Korban akhrinya memberikan pinjaman sebanyak Rp 1,1 juta.
Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Kopassus Kemang Bogor dengan dijanjikan akan dibayar setelah terima gaji.
Namun ternyata ada hal yang membuat korban curiga saat itu.
Pasalnya, korban menerima beberapa informasi yang didapat dari rekannya yang juga mengalami hal yang sama.
Hal itu sontak menimbulkan kecurigaan terhadap gelagat pelaku.
Hingga pada akhirnya pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke Mapolsek Kemang.
Pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2019 pukul 08.00 WIB bertempat di Kp. Hambulu Gng. Empang RT.01/ RW 06 Desa. Pondok Udik. Kec. Kemang Kab. Bogor, telah terjadi penangkapan oleh warga terhadap Sdr. Abdul Khoir alias Reza yang mengaku Kopassus Dengan melakukan beberapa motif penipuan kepada warga dengan pemalsuan Identitas beberapa KTP sebagai penyalur kredit perumahan subsidi dengan meminjam uang kepada beberapa korban yang di janjikan menunggu gajian dari satuan Kopassus dengan nilai Rp 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah).
Pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2019 pukul 17.30 pelaku yang mengaku anggota Kopassus bertemu dengan Sdr. Ali Susanto dan meminjam uang dengan dalih untuk berobat keluarga pelaku yang sedang sakit kemudian korban langsung memberikan pinjaman sejumlah Rp 1 100.000 ( Satu juta seratus ribu rupiah ) karena pelaku mengaku anggota Kopassus Yon 14 Grup 1 Kemang Bogor, dengan di janjikan akan di bayar setelah terima gaji.
Namun ternyata dari beberapa informasi yang di dapat dari rekan saudara Ali juga mengalami hal yang sama sehingga menimbulkan kecuriagaan dari beberapa korban terhadap gelagat pelaku yang tidak semestinya sebagai anggota.