Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah tak banyak bertanya lagi.
“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," tuturnya kepada hakim Jamaluddin.
Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah mempersiapkan pemberkasan.
Meski demikian, ketika hari Rabu dan Kamis dirinya tak jadi pergi ke Pengadilan Negeri Medan.
"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa pada Rabu tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak, tapi karena ada salinan putusan saya (kasus lain) yang belum selesai dan orang PN udah bilang kalau belum selesai, jadi saya batal ke PN untuk urus berkas cerai tersebut. Rabu itu kakak ke Polda dan Kamis juga enggak jadi keluar," imbuh Maimunah.
Lalu, pada Jumat 29 November 2019, Maimunah akhirnya hendak menemui Jamaluddin di PN Medan.
"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Biasanya kan bapak itu berseliweran di PN itu, karena tidak ada balik lah saya," tutur Maimunah.
Maimunah mengaku, kedatangannya saat itu untuk meminta berkas guna mendaftarkan gugatan perceraian hakim Jamaluddin ke Pengadilan Agama pada Senin 2 Desember 2019.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar