Menurutnya, peraturan menteri tersebut bersifat menghambat.
"Ada lobster tidak boleh diekspor, dibudidayakan pun tidak boleh terus bagiamana, di permen itu tidak boleh lho. Cuma taruh di alam, padahal kalau di alam tidak lebih satu persen hidupnya," katanya.
Namun, Edhy menyampaikan tidak lantas mengubah peraturan menteri tersebut.
"Itu pun tidak langsung. Saya stop, enggak langsung. Saya ubah. Saya minta ahlinya dulu, akademisi, para ilmuwannya, minta secara saintiknya seperti apa," katanya.
Saat ini, yang dipermasalahkan hanyalah terkait wacana ekspor benih lobster. Padahal, ada pelarangan ekspor kepiting dan rajungan yang diatur dalam permen tersebut.
"Kan bukan hanya lobster saja masalah kita, belum masalah rajungan, masalah lain adalah kepiting, yang ada pedagang kepiting soka, pengusaha kepiting soka yang sekarang pada gulung tikar.
Belum kerapu, yang sekarang sudah gulung tikar, ini mau diapain?" ujarnya.
Takkan Mundur
Semua permasalahan tersebut, kata Edhy, dapat diselesaikan dengan satu peraturan menteri.