Hingga kini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.
"Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana, narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.
"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," tambahnya.
Harris sendiri divonis mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.
Namun, banding itu ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
Pembelaan dari kuasa hukumnya, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.
Artikel ini telah tayang di Gridhype dengan judul Tega Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dengan Sebatang Linggis Tanpa Ampun, Pelaku Ungkap Satu Permintaan Setelah Dapat Vonis Hukuman Mati: Aku Mau Kawin.
(*)