Bahtiar mengatakan, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Oleh karenanya, jika ada pengunduran diri, segala urusan administrasi menjadi kewenangan gubernur sebagai pembina.
"Nanti kami cek kepada gubernur atau pemprov Papua sebagai pembinanya," ujar Bahtiar.
Di sisi lain, kabar mengenai pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, langsung dibantah oleh pengguna Twitter @anginselatanopm, Selasa (24/12/2019).
Pengguna Twitter @anginselatanopm menyebut, Wakil Bupati Nduga tidak mengundurkan diri, tetapi mengembalikan SK Pembentukan Kabupaten Nduga.
"Klarifikasi Wakil Bupati Tidak Mundur dari jabatan Tetapi Kembalikan SK Pembentukan Kab. Nduga," tulisnya.
Source | : | Kompas.com,Twitter,tribunnews |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar