Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut sebagaimana dikicaukan oleh pengguna Twitter @jayapuraupdate pada Senin (23/12/2019).
Dalam narasinya, pengguna Twitter @jayapuraupdate menuliskan bahawa Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge menyatakan mundur dari jabatannya di hadapan masyarakat.
"Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya.. di hadapan masyarakat," tulisnya.
Unggahan itu juga disertai tiga foto.
Foto tersebut menggambarkan seorang pria berkemeja batik hitam dan celana warna senada, bicara di hadapan banyak orang menggunakan pengeras suara.
Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.. di hadapan masyarakat pic.twitter.com/vt45qpqdN6
— Timur Matahari (@jayapuraupdate) December 24, 2019
Melansir kanal YouTube Shapaleck WENE via Tribunnews, Wentius Nimiangge merasa warga Nduga tak memperoleh hak yang sama dengan warga di luar Papua.
Lebih lanjut, Wentius Nimiangge menyebut, meski dirinya memiliki jabatan sebagai wakil Bupati, tetapi suaranya tak pernah didengarkan oleh Pemerintah pusat.
Begitu pula dengan aspirasi dan harapan warga Nduga.
Menaggapi kabar tersebut, Dirjen Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge.
Kemendagri baru akan mengecek kebenaran kabar tersebut ke gubernur atau Pemerintah Provinsi Papua, sebagai pembina Kabupaten Nduga.
"Belum tahu, baru info dari media," kata Bahtiar pada Selasa (24/12/2019), sebagaimana diwartakan Kompas.com
Bahtiar mengatakan, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Oleh karenanya, jika ada pengunduran diri, segala urusan administrasi menjadi kewenangan gubernur sebagai pembina.
"Nanti kami cek kepada gubernur atau pemprov Papua sebagai pembinanya," ujar Bahtiar.
Di sisi lain, kabar mengenai pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, langsung dibantah oleh pengguna Twitter @anginselatanopm, Selasa (24/12/2019).
Pengguna Twitter @anginselatanopm menyebut, Wakil Bupati Nduga tidak mengundurkan diri, tetapi mengembalikan SK Pembentukan Kabupaten Nduga.
"Klarifikasi Wakil Bupati Tidak Mundur dari jabatan Tetapi Kembalikan SK Pembentukan Kab. Nduga," tulisnya.
Berikut beberapa fakta mengenai kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga yang disadur dari Blosdpot Paul Hagger.
1. Wakil Bupati Nduga adalah korban dari semua kasus Nduga. Selain itu, Wakil Bupati Nduga juga bertindak sebagai representasi suara rakyat Nduga.
2. Wakil Bupati Nduga bukan mengundurkan diri tetapi menegbalikan pakaian dinas beserta SK Pembentukan Kabupaten Nduga UU.No. 6 Tahun 2008 tentang pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Papua.
3. Wakil Bupati Nduga memutuskan untuk mengembalikan SK Pembentukan Kabupaten Nduga bukan hanya karena penembakan Hendrik Lokbere. Namun sebagai bentuk respon atas serangkaian kasus yang pernah atau sedang dialami warga Nduga.
Dikatakan bahwa, keputusan Wakil Walikota Nduga tersebut diambil atas dasar suara hati rakyat Nduga.
Sebab, segala upaya yang telah dilakukan tak pernah mendapatkan respon dari pemerintah pusat.
Sementara, semakin banyak warga Nduga yang menjadi korban. Seperti misalanya kematian Hendrik Lokbere yang tewas karena tindakan brutal aparat Indonesia.
Klarifikasi Wakil Bupati Tidak Mundur dari jabatan Tetapi Kembalikan SK Pembentukan Kab. Nduga https://t.co/NJ0BAlLDhJ
— Angin Selatan (@anginselatanopm) December 24, 2019
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter,tribunnews |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar