Sang ayah kemudian menanyakan pada korban tentang apa yang terjadi.
Korban pun mengaku bahwa dirinyatelah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi," ujar AKP Ferry Putra Samodra.
Keenam pemuda tersebut, menurut AKP Ferry Putra Samodr diancam hukuman penjara 15 tahun, sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "Diajak Pacar ke Penginapan, Mabuk Oplosan dan Gadis 12 Tahun Ini Dirudapaksa Enam Pemuda"
(*)