Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Perayaan malam tahun baru biasanya dirayakan oleh masyarakat dengan kemeriahan.
Masyarakat Indonesia biasanya merayakan tahun baru dengan kembang api dan juga bunyi-bunyian seperti tiupan terompet.
Namun demikian, saat menjelang pergantian tahun dari 2019 ke 2020, pemerintah beberapa daerah mengeluarkan keputusan untuk tidak adanya lagi kembang api di perayaan tahun baru.
Baca Juga: Duh! Buntuti Bapaknya di Malam Tahun Baru, Kaesang Pangarep Dipertanyakan Warganet...
Ada juga pemerintah daerah yang mengeluarkan keputusan kepada masyarakatnya untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.
Salah satu pemerintah daerah yang menerapkan aturan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Resolusi Tahun Baru Sudah Ada Sejak Ribuan Tahun Lalu
Pelarangan itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Bogor Ade Yasin.
Surat Edaran itu dikirim ke kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.
“Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,” demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin, Kamis (26/12).