Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditandatangani Bupati Bogor, Warga Kota Hujan Dilarang Tiup Terompet Saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Nicolaus - Jumat, 27 Desember 2019 | 20:25
Bupati Bogor Ade Yasin dan Terompet Tahun Baru
Kolase TribunnewsBogor

Bupati Bogor Ade Yasin dan Terompet Tahun Baru

Menurut Ade Yasin, surat edaran itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Masih Awal Tahun Baru, Kim Jong Un Sudah Tebar Ancaman Pada AS!

Ilustrasi tahun baruan
Flickr (labeled to reuse)

Ilustrasi tahun baruan

“Ini juga sekaligus dalam rangka mendukung ‘Karsa Bogor Berkeadaban’ serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat,” kata Ade.

Dalam surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan.

Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Pertama sebagai Suami Aura Kasih, Eryck Amaral: Happy New Year, Bayiku

Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, zikir, istigosah, dan muhasabah diri.(*)

Source : antaranews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x