Selain itu, Idham juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.
"Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Keduanya ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok.
Diketahui, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Karopenmas Mabes Polri Brigjan Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 7 kali, Polri juga telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyelidikan-penyelidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Kemudian kita juga ada kerja sama dengan instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku, RM dan RB diamankan," sambungnya.
(*)