Ayahnya yang terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pelaku bisa terancam pasal 76 D dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pelaku bahkan bisa terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Dicekoki Minuman Oplosan hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja SMP ini Jadi Korban Pemerkosaan dan Digilir 6 Orang Pelaku Termasuk Pacarnya Sendiri di Kamar Hotel"