Uang itu diberikan Soetikno supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Terima Suap, Eks Dirut Garuda: Karena Persahabatan Saya Khilaf"
(*)