Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 33 RW 05 No 19 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, pada 16 Januari 2018 lalu, berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.
Namun, sebelum memotong rambut, korban minta dibelikan satu potong ayam goreng kepada terdakwa.
Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.
Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut.
Tak sampai disana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.
Karena terdesak, terdakwa akhirnya memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi. (Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Waria saat Akan Diperkosa, Hakim Vonis Remaja Ini 13 Tahun Penjara"
(*)