GridHot.ID- Hadian,remaja berusia 19 tahun divonis oleh hakim dengan kurungan penjara 13 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, pada 28 Agustus 2018.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa seorang waria salon bernama bernama Aldi alias Badik alias Chika, yakni dengan memukul kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Baca Juga: Terlalu Bernafsu Bangun Ladang Panel Surya, China Akan Alami Kejadian Mengerikan Ini, Apa Itu?
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.
Kuasa hukum terdakwa, Wawan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP," kata Wawan usai sidang.
"Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," sambungnya.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Kronologi