Gridhot.ID - Tahun 2020 dibuka dengan berbagai macam kabar.
Selain musibah banjir yang terjadi di Jakarta, adapula beberapa aturan yang kini menjadi baru di tahun ini.
Tak hanya iuran BPJS Kesehatan dan tarif tol saja yang mulai naik di tahun 2020, awal tahun ini dibuka dengan harga rokok naik.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan Cukai Hasil Rokok (CHT) pada 2020 mencapai Rp 171,9 triliun.
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.