Temuan kapal karam dan keramik di Natuna sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia sudah punya peran penting dalam perdagangan global sejak abad ke-8.
5. Sudah ditegaskan Natuna milik Indonesia
Melansir dari Nationalgeographic.grid.id, pada tahun 2012, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi telah
menggarisbawahi kembali bahwa kepemilikan Indonesia atas Kepulauan Natuna sudah sangat jelas.
"Saya ingin menekankan bahwa kepemilikan Indonesia atas Kepulauan Natuna sudah sangat jelas.Pulau-pulau terluar pada Gugusan Natuna yang dijadikan titik dasar terluar wilayah Indonesia, telah ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957. Sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982, titik dasar ini telah didaftarkan di PBB tahun 2009," lanjutnya.
Retno juga menjelaskan meskipun berdasarkan garis pangkal terluar itu Indonesia memiliki tumpang tindih landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Malaysia dan Vietnam, tetapi lanjut Retno batas kontinen dengan kedua negara tersebut telah diselesaikan. Hanya batas ZEE masih dirundingkan.
6. Indonesia anggarkan dana 450 Miliar untuk pertahankan Natuna
Pada tahun 2012, DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar 450 miliar rupiah untuk memperkuat pangkalan militer TNI di Pulau Natuna, Kepulauan Riau, yang berbatasan dengan Laut China Selatan. TNI dinilai tidak saja harus memiliki pangkalan militer yang memadai di Pulau Natuna, tetapi juga personil dan alat utama sistem persenjataan atau alutsista.
"Natuna itu adalah wilayah yang paling jauh dan paling terluar sehingga misalkan terjadi apa-apa itu memakan waktu. Jadi dalam rangka penguatan wilayah itu sendiri apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, disitu dibutuhkan penguatan-penguatan misalkan penambahan prajurit, pembuatan fasilitas dan infrastruktur seperti pangkalan dan sebagainya. Jadi muaranya lebih pada penguatan diri dari kejadian yang tidak kita inginkan," kata Tantowi Yahya yang saat itu jabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR.(*)