"Tidak bisa terdeteksi (amfetamin dan metamfetamin) dalam arti kata penggunaannya belum terlalu lama," kata Yusri.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Medina turut menarik perhatian para netizen.
Salah satu netizen dengan akun Twitter bernama @kirekswasta, merasa ada yang janggal dengan kasus Medina.
Lewat sebuah utas pada Selasa (7/1/2020), akun tersebut mengatakan penanganan hukum kasus Medina tak sesuai dengan aturan.
"Jika mengacu pada Peraturan Bersama diatas, apakah melakukan rehabilitasi pada seorang yang terbukti menggunakan narkoba bisa dilakukan di Lemdikpol???
Mau jadi Polwan Pak @DivHumas_Polri @INFOBNN @KemenkesRI," tulisnya.
Menurutnya, keputusan polisi untuk merehabilitasi Medina di Lemdikpol justru menimbulkan teka-teki baru.
"Sebenernya dengan menempatkan Medina Zein ke rehabilitasi adalah hal aneh karena belum ada persidangan atau bisa disebut putusan dari @DivHumas_Polri saja, dan jika menggunakan sandaran hukumnya adalah Peraturan Bersama MA, BNN, Kementerian dll diatas, kenapa di Lemdikpo??"
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar