"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya"
"Istri korban inisial ZH, suruhannya JP dan R," ujar Kabiropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut setelah polri melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif.
Di antaranya mulai dari olah TKP hingga penelusuran pekerjaan hakim Jamal.
"Induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Terkait motif pelaku, Argo belum bisa berbicara banyak.
Yang jelas, nantinya kasus tersebut akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes medan," tukas dia.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar