Dia mengatakan, penangkapan tersebut setelah polri melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif.
Di antaranya mulai dari olah TKP hingga penelusuran pekerjaan hakim Jamal.
"Induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Terkait motif pelaku, Argo belum bisa berbicara banyak.
Yang jelas, nantinya kasus tersebut akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes medan," tukas dia.
Sebelumnya, seorang hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin menjadi korban pembunuhan.
Jasadnya ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II ,Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.