“Ini tidak ada keterkaitan, sehingga kami lakukan interogasi lisan secara intensif,” kata Alfian.
Hasilnya, setelah diselidiki secara mendalam, S mengaku berbohong kepada polisi.
Dia mengaku telah menyakiti dirinya sendiri dengan melukai lehernya.
Baca Juga: Batal Nikahi Anggota DPR, Aktris Ini Pilih Clubbing dan Lepas Hijab Lagi
Hal tersebut dilakukannya karena ia memiliki utang sebanyak Rp 10 juta.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.
Sebelumnya, nenek S mengaku diperkosa dengan bukti luka pada bagian leher.
Ia pun melaporkan hal tersebut pada 4 Desember 2019 lalu.
Saat itu, S sempat dilarikan ke RSD dr Soebandi untuk mendapat perawatan.
Bahkan, Kapolres Jember sendiri memberikan bantuan untuk menanggung semua biaya pengobatan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Nenek 65 Tahun Ngaku Diperkosa, Tinggalkan Bercak Darah di Sprei Dan Luka di Leher, Ternyata Palsu"