Namun, dua hari setelah dia melancarkan aksinya, D berhasil dibekuk oleh polisi.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto, menyebut bahwa D bisa dikenai pasal pembunuhan berencana.
Namun, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, dia tidak bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," tutup Donny.
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Remaja 16 Tahun Bunuh PSK, Alasannya Tak Puas Dengan Service yang Diberikan.
(*)