Axel ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan UU darurat Republik Indonesia pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)