Dengan ditangkapnya M, polisi yakin dapat mengetahui alur peredaran senjata ilegal yang masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli senjata ilegal buatan luar negeri milik Abdul Malik.
Polisi menangkap tiga tersangka di tiga tempat yang berbeda pada 29 Desember 2019.
Axel ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan UU darurat Republik Indonesia pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar