Itu sebabnya, Abdurrahman sebagai kuasa hukum Lina saat perceraian dengan Sule mengatakan, seluruh harta warisan Lina akan jatuh kepada anak-anaknya hasil pernikahan dengan Sule.
"Intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy," ucap Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
"Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi," tambahnya.
Abdurrahman menyebut, bayi yang baru saja dilahirkan Lina dari buah cintanya dengan Teddy, tidak berhak atas harta warisan dari Lina.
"Teddy dan bayinya kita anggap nggak ada (hak waris) karena (harta) dari pernikahan sebelumnya," ucapnya.
Sebagai informasi, seluruh harta warisan yang akan dibagi ke anak-anak Lina jika ditotal mencapai sekira Rp 10 miliar.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar