Abdurrahman menyebut, bayi yang baru saja dilahirkan Lina dari buah cintanya dengan Teddy, tidak berhak atas harta warisan dari Lina.
"Teddy dan bayinya kita anggap nggak ada (hak waris) karena (harta) dari pernikahan sebelumnya," ucapnya.
Sebagai informasi, seluruh harta warisan yang akan dibagi ke anak-anak Lina jika ditotal mencapai sekira Rp 10 miliar.
Aset-aset tersebut sebagian besar berupa sebidang tanah dan bangunan kos-kosan.
"Rinciannya ada tanah 2 hektar di pengalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University, ada rumah di villa Banda, terus ada tanah di Lembang," beber Abdurrahman.
"Kemudian tanah di Ciamas terus ada tanah di Bandung, daerah cilenceng juga ada, itu benda-benda tidak bergeraknya, belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp 10 miliar," tambahnya.
Abdurrahman pun kembali menegaskan, bahwa hak waris dari seluruh harta Lina adalah milik ke empat anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Sementara, Teddy dan bayi yang baru dilahirkan Lina tak berhak atas harta warisan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Harta Lina Puluhan Miliar, Kuasa Hukum Sebut Teddy & Bayinya Tak Berhak Dapat Warisan, Ini Alasannya"
(*)