Akhirnya, tersangka Reza Fahlevi dan Jefri Pratama menyetujui permintaan Zuraida Hanum.
Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida Hanum memberikan uang Rp 2.000.000 kepada Reza Fahlevi.
"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, hp, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada empat tempat rekonstruksi yang akan dilakukan Polda Sumut bersama Polrestabes Medan.
"Pertama seputaran Focal Point, dari titik pertama menuju perumahan Mercy, kemudian di titik ketiga, di Coffee Town, dan yang terakhir di pasar melati," kata Tatan.
"Keempat titik tersebut adalah, di mana pelaku pembunuhan hakim, merencanakan pembunuhan pada tanggal (29/11/2019)," sambungnya.
Dijelaskan Tatan, usai merencanakan aksi, para pelaku kemudian membeli perlengkapan untuk membunuh Hakim Jamaluddin di Pasar Melati.
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar