Gridhot.ID - Kita pasti pernah mendengar kabar mengenai pihak leasing yang menarik kendaraan penghutang secara sembarangan.
Apalagi kasus-kasus di mana Debt Collector langsung mengambil motor penghutang langsung di jalan.
Namun kini hal tersebut tak bisa lagi dilakukan oleh pihak leasing.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pihak leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar.
Keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.
Keputusan ini berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan 2 pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Baca Juga: Mangkir Saat Dipanggil Polisi, Siwi Widi Pamer Foto Ini, Kondisi Ibunya Dijadikan Alasan
Dalam keputusan tertulis aturan MK ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Aturan sebelumnya yakni ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam ayat (2) disebutkan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.