Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berkat 2 Orang Ini, Kini Debt Collector Tak Boleh Asal Sita Kendaraan di Jalanan, Diresmikan MK, Peraturan Baru Buat Leasing Harus Berhati-hati

None - Minggu, 19 Januari 2020 | 07:13
Ilustrasi debt collector memberhentikan pemotor yang menunggak cicilan.
Istimewa

Ilustrasi debt collector memberhentikan pemotor yang menunggak cicilan.

Gridhot.ID - Kita pasti pernah mendengar kabar mengenai pihak leasing yang menarik kendaraan penghutang secara sembarangan.

Apalagi kasus-kasus di mana Debt Collector langsung mengambil motor penghutang langsung di jalan.

Namun kini hal tersebut tak bisa lagi dilakukan oleh pihak leasing.

Baca Juga: Yakini Ada Capur Tangan Gaib di Balik Kematian Lina, Paranormal Gus Robin Terawang Ada 3 Dukun Kirim Santet, Ini Sosok Jin yang Sakiti Mantan Istri Sule

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pihak leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar.

Keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.

Keputusan ini berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan 2 pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.

Baca Juga: Mangkir Saat Dipanggil Polisi, Siwi Widi Pamer Foto Ini, Kondisi Ibunya Dijadikan Alasan

Dalam keputusan tertulis aturan MK ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.

Aturan sebelumnya yakni ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam ayat (2) disebutkan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pilu, Dibocorkan Akun @digeeembok, Ini Status WhatsApp Ayah Nadia, Siswi SMPN 147 Jakarta yang Lompat dari Gedung Sekolah, Benarkah Korban Bully?

Source : Gridoto

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x