Sementara ayat (3) disebutkan apabila debitur cedera janji penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Dengan kata lain kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur wanprestasi atau cedera janji.
Dengan aturan ini, banyak berkembang profesi debt collector yang menarik mobil atau motor yang gagal bayar.
Dalam ketentuan baru MK ini. aturan di dalam UU No, 42/1999 tersebut dibatalkan.
Pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, Umar Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, jika debitur keberatan kendaraannya diambil meski wanprestasi, maka pihak leasing tidak boleh mengambil paksa.
Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul Sah! MK Memutuskan Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan.
(*)