Melansir dari Kompas, Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi melarang prajurit dan anggota persatuan istri tentara (Persit) menggunakan aplikasi TikTok.
"Hapus saja aplikasi TikTok karena jika masih ada di dalam handpone, nanti terpancing lagi untuk menggunakan atau keluarga yang lain mempergunakan," ujar Ali saat acara pertemuan anggota Persit di aula Makodim Amuntai, Rabu (15/1/2020).
Ali mengatakan, penggunaan TikTok oleh prajurit dan anggota persit dikhawatirkan dapat menurunkan citra TNI di mata masyarakat.
Apalagi, lanjut Ali, beberapa kasus di media sosial khusunya TikTok yang melibatkan prajurit dan anggota persit sempat viral dan dampaknya kurang baik bagi lembaga TNI.
Dandim mengimbau kepada jajarannya untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
Apalagi UU ITE sangat ketat terhadap setiap penyalahgunaan medsos dan internet dengan ancaman pidana paling ringan enam tahun penjara.
Dandim juga menghimbau peran keluarga prajurit TNI agar bisa diperhatikan aspek keharmonisan untuk menunjang kinerja anggota TNI dan Persit.
Sebelumnya,Dandim 1417 Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya lantaran unggahan negatif sang istri di media sosial terkait penusukan Wiranto.