Selain itu, Toto menambahkan para pengikutnya nanti akan memiliki perubahan nasib menjadi lebih baik.
Sementara apabila tidak bergabung, akan mendapatkan hal yang berkebalikan.
Kini keduanya telah dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ditemui di lain kesempatan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan akan membuat tempat wisata dari bangunan Keraton Agung Sejagat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (18/1/2020).
Ganjar menuturkan adanya kasus ini untuk ditanggapi dengan tidak berlebihan.
Kasus mengenai Keraton Agung Sejagat hanya terbatas pada tindak penipuan yang dilakukan yang telah terendus oleh pihak kepolisian.
Sehingga, Ganjar menyarankan pada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar