Soleh mengatakan, "Korban sendiri yang datang kepada saya, dan saya ajak ke rumah."
Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti alat kontrasepsi, celana dalam dan beragam majalah, foto-foto pria pria telanjang dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.
Pitra menduga CD yang berisikan konten pornografi itu digunakan pelaku untuk merangsang korban hingga memberikan contoh ke korban bagaimana cara berhubungan seks sesama jenis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul "Punya Jabatan 'Mentereng' di Komunitas Gay Tulungagung, Penjaga Warung Ini Cabuli Belasan Remaja untuk Puaskan Nafsunya, Pakai Ini untuk Rangsang Korban"