Gridhot.ID - Maraknya penyimpangan orientasi seksual seseorang membuat resah masyarakat sekitarnya.
Hal tersebut terkadang bisa memicu tindak kriminal.
Seperti yang terjadi di Tulungagung belakangan ini.
Seorang pria berusia 41 tahun tak segan menjadikan anak laki-laki di Tulungagung, Jawa Timur, sebagai sasaran untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Pelaku telah mencabuli 11 anak laki-laki.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Pelaku pencabulan kemudian berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Polisi menyebut pelaku adalah ketua komunitas Gay tulungangung.
"Pelaku bernama M Hasan, kebetulan dia adalah ketua komunitas Gay di Tulungagung, atau Ikatan Gay Tulungagung disingkat Igata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrisa Ratulangie, Senin (20/1/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pelaku, M Hasan alias Mami Hasan, terlihat tertunduk lesu saat kasusnya diungkap ke publik, Senin (20/1).
Pelaku tercatat telah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
"Korban dijanjikan akan diberi uang Rp150.000 hingga Rp250.000 jika bersedia dicabuli,' terang Pitra.
Korban yang terbujuk lalu diajak ke rumahnya di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap korbannya tersebut di sofa dan di tempat tidur.
Tak jauh dari rumahnya, pelaku juga memiliki sebuah kedai kopi.
Di kedai kopi tersebut pelaku merayu korbannya yang masih berusia anak-anak.
Pitra menambahkan, "Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor di kantor polisi terdekat."
Soleh sendiri mengaku melakukan pencabulan terhadap para korban sudah sejak setahun terakhir, di periode 2018 hingga 2019.
Soleh mengatakan, "Korban sendiri yang datang kepada saya, dan saya ajak ke rumah."
Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti alat kontrasepsi, celana dalam dan beragam majalah, foto-foto pria pria telanjang dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.
Pitra menduga CD yang berisikan konten pornografi itu digunakan pelaku untuk merangsang korban hingga memberikan contoh ke korban bagaimana cara berhubungan seks sesama jenis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul "Punya Jabatan 'Mentereng' di Komunitas Gay Tulungagung, Penjaga Warung Ini Cabuli Belasan Remaja untuk Puaskan Nafsunya, Pakai Ini untuk Rangsang Korban"
Komentar