"Penanganan pidana umum akan ditangani Polres, sedangkan untuk internal kami (oknum), saya harus proses di propam Polda Sulbar bagi anggota kami," tambahnya.
Kapolda Sulbar juga tak lupa menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
"Selaku Kapolda, pimpinan tertinggi Polri di Sulawesi Barat, saya memohon maaf. Bilamana ada anggota saya, yang seharusnya melindungi masyarakat tetapi justru terkadang ada sikap yang kurang berkenan di hati masyarakat sekali lagi saya mohon maaf," pungkasnya.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Provinsi Subar, Abdul Rahman Anwar mengecam tindakan brutal yang dilakukan oknum Brimob tersebut.
"Saya mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap warga sipil di tempat wisata Salupajang"
"Ini jelas tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat," ujarnya kepada Tribun Timur, Selasa (21/1/2020).
"Menurut saya ini adalah pelanggaran HAM dan tindakan pidana yang tidak ada toleransi di mata hukum"
"Sehingga itu kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.(*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribuntimur.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar