Kapolsek Manggala Kompol Hasniati mengatakan, tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam adegan rekonstruksi tersebut.Ada 28 adegan sudah terlaksana, apa yang diperlihatkan tersangka sesuai dengan apa yang dilakukan saat itu,"kata Hasniati kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
"Jadi saat ini tidak ada bukti-bukti baru yang didapatkan penyidik maupun jaksa," sambungnya.
Hasniati mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ridho kepada pacarnya tersebut terjadi di adegan ke-15.
Sesaat sebelum pembunuhan, Ridho dan Asmaul Husna terlibat cek-cok seputar kehamilannya yang memasuki masa empat bulan.
Usai menutup wajah Asmaul Husna dengan bantal, Ridho lalu ke dapur untuk mengambil pisau lantaran percobaan pembunuhan pertamanya gagal.
RK (kiri) pelaku pembunuhan Asmaul Husnah (kanan)
"Sebelumnya itu disekap, setelah disekap tersangka mengecek korban ternyata masih bernapas. Setelah itu pelaku ke dapur ditemukanlah pisau, tidak digorok, diiris, satu kali tarikan," ujar Hasniati.
Hasniati mengatakan, Ridho yang juga mahasiswa UIN Alauddin Makassar disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Asmaul Husna (24), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ditemukan tewas telentang dengan wajah ditutup bantal.
Jasad korban bersimbah darah di kamar rumah kerabatnya di Perumahan Citra Elok, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Sabtu (14/12/2019) siang.