Gridhot.ID- Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
Ustaz tersebut berinisial AM (46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.
"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).
AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.
Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.
Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," ungkapnya.
Hingga saat ini, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.
"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.