"Ada tayangan tanggal 17 Januari baru-baru ini, yang mana dalam tayangan tersebut terdapat lakon yang menyerupai satpam," imbuhnya.
Merasa keberatan karena tindak tanduk keduanya dirasa merendahkan profesi tersebut, akhirnya langkah hukum pun diambil.
"Kami lihat apakah ada unsur pidana atau perdata, akhirnya kita mengambil kesimpulan kalau ini tidak bisa dibiarkan, dilakukan tindakan hukum kepada pihak yang terkait," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, Bonny menduga tindakan Parto dan Denny sebagai tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga merendahkan martabat.
Bonny menyampaikan kalau dugaan penghinaan bukan berasal dari ucapan Denny Cagur maupun Parto.
Namun, terlebih pada gerakan dan tindakan keduanya yang berjoget dan menari-mari.
"Gerakan-gerakan berjoget, gerakan menari jadi bahan tertawaan. Itu loh poinnya, jadi bahan tertawaan dan lelucon. Orang melihatnya identik itu profesi satpam. Jadi itu yang kita permasalahkan," jelas Bonny.
Source | : | nakita |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar