"Kami lihat apakah ada unsur pidana atau perdata, akhirnya kita mengambil kesimpulan kalau ini tidak bisa dibiarkan, dilakukan tindakan hukum kepada pihak yang terkait," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, Bonny menduga tindakan Parto dan Denny sebagai tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga merendahkan martabat.
Bonny menyampaikan kalau dugaan penghinaan bukan berasal dari ucapan Denny Cagur maupun Parto.
Namun, terlebih pada gerakan dan tindakan keduanya yang berjoget dan menari-mari.
"Gerakan-gerakan berjoget, gerakan menari jadi bahan tertawaan. Itu loh poinnya, jadi bahan tertawaan dan lelucon. Orang melihatnya identik itu profesi satpam. Jadi itu yang kita permasalahkan," jelas Bonny.
Sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut, Bonny berharap pihak yang disomasi memberikan penjelasan.
"Kalau kita bisa duduk bersama kita bisa tanyakan motif, maksud dan tujuannya seperti apa, kita sangat sadar itu hiburan, dan kita tidak ingin menghambat proses ekonomi, proses produksi ataupun kebebasan berpendapat, tapi kita harus tegas melihat koridor-koridornya," tukas Bonny.
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Bak Petir di Siang Bolong, Parto dan Denny Cagur Terancam Dilaporkan ke Polisi karena Lawakannya Dianggap Merendahkan Profesi Satpam.
(*)