Pasalnya, butuh waktu 14 hari kerja sejak autopsi dilakukan oleh tim forensik.
Jelang pengumuman hasil autopsi Lina, sang suami, Teddy rupanya sempat ketakutan.
Suami mendiang Lina ini ketakutan setelah melihat berkas laporan dari Rizky Febian.
Meski tak menyebutkan nama terlapor, dalam berkas laporan Rizky itu tercantum pasal pembunuhan berencana atas kematian Lina.
Sontak rumor mengenai dugaan pembunuhan berencana atas kematian Lina ini sudah menyebar luas.
Melansir dari Tribun Bogor, Teddy blak-blakan mengungkapkan ketakutannya.
Ketika akan curhat ke kuasa hukum Lina, Abdurrahman, Teddy menyodorkan berkas laporan Rizky.
"Saya lihat dan saya baca, Teddy yang menyodorkan berkas, (dia bilang) 'ini pak, walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu," bongkar sang kuasa hukum.